Semarang – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program sapi bunting atau inseminasi sapi di Kabupaten Blora. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Dinas Kabupaten Blora WA.

Selain WA, ada Sekretaris Dinas Peternakan Blora K, yang juga selaku Ketua Pokja, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

WA diperiksa selama 5 jam sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Lapas Wanita, Bulu, Semarang, dengan SP Penahanan Nomor: Print 1607/M.3.5/Fd.1/10/2019, tanggal 15 Oktober 2019.

“Selama kurang-lebih lima jam dengan 30 pertanyaan dari penyidik Kejati Jateng. Setelah dilakukan pemeriksaan tim dokter, tersangka dinyatakan sehat, kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober sampai 3 November 2019. Ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Wanita Semarang,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Ketut Sumedana di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (15/10/2019).

Dalam kasus dugaan korupsi program bernama sapi induk wajib bunting (UPSUS SIWAB) itu ditetapkan juga K sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 670 juta.

“Peran mereka berdua, merekalah yang mengumpulkan UPT untuk membahas anggaran yang digunakan di luar program sehingga timbul kerugian negara ini,” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan 5 atau Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun.

 

sumber: detik.com