Polda Sumsel menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi terhadap empat petinggi di PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) yang merupakan BUMD Palembang.

Keempat tersangka itu diduga korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) tahun 2019 dengan tafsiran awal kerugian negara sebanyak Rp 3,9 miliar.

Identitas keempat tersangka yakni AN selaku mantan Dirut PT SP2J, AR Direktur Jargas, Su Direktur Keuangan PT SP2J, dan Ru Direktur Keuangan Jargas.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, modus korupsi yang dilakukan oleh keempat tersangka yakni melakukan mark up terhadap material dan bahan.

“Harga material dan bahan yang di mark up. Harga satuan setiap pembelian barang untuk membangun jaringan pipa, di antaranya material dan upah tukang,” ujar Sunarto ketika dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024).

Sunarto menerangkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp 3,9 miliar.

“Untuk ke empat tersangka belum dilakukan penahanan, nanti akan kita lakukan pemeriksaan kembali karena penahanan tersebut menjadi wewenang penyidik,” katanya.

Ditanyai apakah akan ada tersangka lainnya, dijelaskan Sunarto hingga saat ini terus dilakukan pemeriksaan intensif.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” katanya.

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

 

sumber: sumsel.tribunnews.com