Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Sunarto, membeberkan modus operandi dari kasus dugaan korupsi Jaringan Gas (Jargas) yang dilakukan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) sebagai BUMD Palembang.

Dalam kasus tersebut, diduga para tersangka melakukan mark up harga yang menimbulkan dugaan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp3,9 miliar.

“Modusnya diduga melakukan mark up harga barang-barang dari proyek tersebut,” ungkap Sunarto, Selasa (21/5/2024).

Tak hanya dari barang-barang proyek, empat tersangka yang sudah ditetapkan penyidik turut melakukan mark up harga upah dan ongkos sehingga memunculkan harga yang berbeda dari nilai aslinya.

“Muncul kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar,” jelas dia.

Menurut Sunarto, para tersangka sejauh ini belum ditahan. Menurutnya, penahanan tersangka merupakan kebijakan penyidik yang menangani kasus yang ada, dimana para tersangka masih akan diperiksa lebih lanjut.

“Kasus ini tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan diperiksa. Segala masih bisa terjadi tergantung hasil dari penyelidikan dan pengembangan kasus,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan empat orang petinggu PT SP2J sebagai tersangka dari kasus dugaan korupsi Jargas. Keempat tersangka adalah AN mantan Dirut PTSP2J, SU mantan Direkrur Keuangan PTSP2J, AR mantan Dirut PTSP2J Gas Kota, dan RU mantan Dirkeu PTSP2J Gas Kota.

“Penahanan akan dilakukan usai pemeriksaan kembali untuk pendalaman. Penahanan ini wewenang penyidik,” jelas dia.

 

sumber: sumsel.idntimes.com