Satgassus Pencegahan Korupsi Polri memantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dan Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemantauan ini dinilai penting untuk mencegah penyelewengan pupuk subsidi.

“Pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo Harahap, Jumat (17/5/2024).

Yudi menuturkan pemantauan ini juga untuk memastikan para petani mendapat haknya. Yudi berharap pendistribusian yang tepat sasaran dapat mengatasi isu kelangkaan pupuk.

“Serta memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi,” ujar Yudi.

Yudi menyebut pemantauan ini berlangsung pada 14 hingga 17 Mei 2024, dan dengan didampingi oleh masing masing polres. Yudi menyebut dirinya bertolak ke Lombok bersama Hotman Tambunan selaku Ketua Tim, Herbert Nababan selalu Wakil Ketua Tim,dan anggota timYulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika dan Erfina Sari.

“Tim juga melakukan kunjungan ke kios pupuk untuk memastikan ketersediaan stok pupuk dan juga penyaluran dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku,” kata Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini.

Sementara itu Herbert yang merupakan mantan Penyidik senior KPK memimpin pertemuan antara Satgassus, Kementerian Pertanian dengan Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Bupati Lombok Barat. Dalam pertemuan yang juga dihadiri PT Pupuk Indonesia dan distributor pupuk, Herbert menerangkan Lombok menjadi salah satu lumbung pangan nasional, dan merupakan salah satu penerima alokasi pupuk terbesar di luar Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Berikut hasil pemantauan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri:

1. Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menambah alokasi per kecamatan belum disahkan dan atas koordinasi Satgassus kedua kabupaten tersebut langsung mengesahkan SK Alokasi sehingga petani di Lombok Barat dan Lombok Timur sudah bisa menebus tambahan alokasi masing masing petani di kios kios pupuk bersubsidi.

2. Bahwa masih ada petani yang seharusnya berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, tapi terkendala mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di e-rdkk. Satgassus meminta agar momen penambahan alokasi ini dapat digunakan para dinas pertanian di kabupaten agar para petani yg memang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dapat mendapatkan pupuknya.

3. Di Kabupaten Lombok Barat, masih terdapat perbedaan data antara penambahan data alokasi SK Gubernur NTB dengan data di e-alokasi, di mana ditemukan kelebihan data di e-alokasi sebesar kira kira 3.000 ton. Satgassus meminta agar hal ini dapat diperbaiki, di mana semua data yaitu data di e-alokasi dan data alokasi di SK Gubernur harus sinkron.

“Mengapresiasi pengelolaan pupuk di Kabupaten Lombok Barat, di mana alokasi pupuk sudah dilakukan dengan sistem polygon luasan lahan, pendataan petani yg akurat sehingga 98 persen petani melakukan penebusan pupuk dan koordinasi yg baik antara dinas pertanian dan distributor untuk menjaga ketersediaan stok pupuk bersubsidi di kios,” pungkas Herbert.

 

sumber: detik.com