Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kuansing berhasil menangkap tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Rabu (27/03/2024).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., kepada wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan, tersangka tersebut adalah Z (48), yang diduga melakukan dominasi terhadap anggaran dan kegiatan dalam APBDes tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, serta tidak menyetorkan pajak dan SiLPA, dengan total kerugian negara mencapai Rp 592.192.510,-.

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, setelah penyidikan perkara terhadap Z selesai, tim opsional Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin oleh Kanit Idik III Aipda Agung Fausi melakukan penangkapan di Provinsi Jawa Barat.

“Tersangka berhasil diamankan disalah satu warung di Kecamatan Bantar Kalong, Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 26 Maret 2024,” ungkap Kasat.

Setelah penangkapan, Tersangka Z lansung dibawa menuju Polres Kuantan Singingi melalui perjalanan dari Jakarta ke Pekanbaru, tiba di Polres Kuantan Singingi pada tanggal 27 Maret 2024.

“Disana, Tersangka dimasukkan ke dalam Rutan Polres Kuantan Singingi tanggal 27 Maret 2024,” katanya.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing meliputi memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada Tersangka, mengamankan Tersangka di Rutan Polres Kuantan Singingi, dan memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga atau pengacara Tersangka.

“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di tingkat Desa, yang menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi demi keadilan dan keberlangsungan negara,” tandas Kasat mengakhiri keterangannya.

 

sumber: catatanriau.com