Kepolisian resor(Polres) Tebo, saat ini sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Tebo, Jambi.

“Untuk mengungkap kasus ini, tim penyidik Satreskrim Polres Tebo masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana PPK di Kabupaten Tebo tahun lalu dengan memeriksa sejumlah saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Darma Susanto.

Untuk saksi yang mulai dimintai keterangannya oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tebo dalam mengungkap kasus itu adalah diantaranya bersaksi ajudan mantan Pj Bupati Tebo yang diperiksa di Mapolres.

Saksi mulai diperiksa tim Unit Tipikor Polres Tebo, diantaranya mulai dari ajudan mantan Pj Bupati Tebo Aspan dalam mengungkap kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran PPK di Kabupaten Tebo. Sebelumnya Aspan juga diperiksa oleh penyidik Kejari Tebo dalam kasus gratifikasi saat dirinya menjabat di kabupaten itu.

Berbeda dengan di Kejaksaan, tim penyidik Kepolisian kali ini giliran ajudannya yang diperiksa oleh penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tebo yang diperiksa terkait kasus penyelewengan dugaan korupsi penggunaan dana PPK Tebo tahun 2023.

Selain ajudan mantan Pj Bupati Tebo, juga beberapa pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo ikut menjalani pemeriksaan, termasuk PPTK dana PKK Kabupaten Tebo.

Yoga Darma Susanto menjelaskan, selain ajudan mantan Pj Bupati Tebo, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Dinas PMD Tebo dan mereka sudah menjalani periksaan di hadapan penyidik Polres.

 

sumber: jambi.antaranews.com