Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), bertempat di Aula Ditreskrimsus Polda setempat. Senin, (29/04/2024) siang.

Dalam rapat tersebut, dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno. S.H., S.I.K., M.H. mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dan dihadiri perwakilan KPK-RI Bidang Koordinasi dan Supervisi Madya Agus Kurniawan, S.H, didampingi Penyidik Madya Dittipkor Bareskrim Polri AKBP Dicky Ario Yustisianto, S.I.K., S.H., serta turut diikuti para Kasatreskrim jajaran Polda setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kalteng mengatakan, tujuan digelar RDP ini dalam rangka meningkatkan sinegitas dan koordinasi antara aparat penegak hukum bersama KPK RI, sebagai upaya mengoptimalkan pencegahan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Kalimantan Tengah.

“Pencegahan tindak pidana korupsi ini sangatlah diperlukan, sebagai upaya dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi di Bumi Tambun Bungai,” ujar Setyo.

Lebih dalam, Dirreskrimsus juga berharap pelaksanaan RDP ini dapat dijadikan masukan penting guna menentukan langkah-langkah kedepan dalam mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi di Prov. Kalteng.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, dapat menciptakan koordinasi dan kerjasama yang terintegrasi baik. Sehingga dapat memperkuat implementasi sistem penanganan perkara secara terpadu dalam membangun tata kelola yang baik dan mencegah tindakan yang koruptif,” pungkasnya.

 

sumber: hunas.polri.go.id