Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras cadangan pemerintah tahun 2024 di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali, Lombok Tengah. Jumlah bansos yang disalurkan ke dua desa tersebut diduga tidak sesuai dengan data penerima bansos.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat mengungkapkan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah yang diselewengkan berikut dengan dokumen. Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Untuk di Desa Panda Indah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong. Kami juga ambil data masyarakat penerima bantuan pemerintah (PBP),” kata Iwan.

Berdasarkan data tersebut, pelaksana penyaluran hibah diduga mengubah data penerima PBP dari 1.497 orang menjadi 923 orang. “Jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumlah 500 penerima,” terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 303 karung berisi beras dan 96 karung beras tanpa isi di Desa Barabali. Polisi juga mengamankan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp 35,4 juta. Di desa ini, sebanyak 403 penerima bansos tak mendapatkan haknya karena dipotong.

Menurut Iwan, sudah 20 saksi diperiksa terkait dugaan pemotongan PBP bantuan beras di dua desa tersebut. Besaran kerugian negara akibat kasus tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik. Ia meminta agar masyarakat ikut mengawasi dan mengawal kasus ini agar bisa terang benderang.

“Semuanya berproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan tindak mulai dari siapa yang punya perencanaannya, pelaksanaannya, sampai juga dengan koordinatornya,” tegas Iwan.

 

sumber: detik.com