Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah menyerahkan bukti kasus korupsi dana Kelurahan Kota Alam, Kacamatan Kotabumi Selatan anggaran 2022. Bukti kasus korupsi dana kelurahan tahap II itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana honor Kelurahan Kota Alam yang di lakukan oleh tersangka FS (lurah) dan Y (tenaga kerja sukarela) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Lampung Utara senilai Rp 260.725.900. Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mengungkapkan  bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” ungkap Kasat Reskrim.

 

sumber: lampung.jpnn.com