Senin, tanggal 17 Juli 2017 tim gabungan UPP saber Pungli Polda Kalsel dibantu Ombudsman Provinsi Kalimantan selatan telah melakukan OTT terkait adanya pungutan pada Penerimaan Siswa Baru Secara Offline Tahun Ajaran 2017/2018 di SMA Negeri 10 Banjarmasin.

Pungutan yang dilakukan oleh MG (Kepala SMAN 10 Banjarmasin) dan MK (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 10 Banjarmasin) ini berkisar antara Rp. 500.000,- s.d. Rp. 5.000.000,-.

Pungutan Liar tersebut dilakukan pada para orang tua murid yang anaknya telah dinyatakan lulus melalui jalur Off Line 1 dan 2. Yang belakangan ini diketahui pula tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud No.17 Tahun 2017 dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pungutan ini dibayarkan oleh orang tua murid kepada panitia penerimaan murid baru jalur off Line 1 tanggal 17 s.d. 19 Mei 2017 sebanyak 35 orang dengan total jumlah uang yang dibayarkan Rp. 23.020.000,- dan off Line 2 tanggal 19 s.d. 22 Juni 2017 sebanyak 52 orang dengan jumlah uang yang dibayarkan Rp.100.500.000,-.

Dalam OTT yang dilakukan tersebut, turut disita pula barang bukti berupa:

  • 1 lembar kwitansi pembayaran sumbangan.
  • 1 buah amplop bertuliskan uang s.k.l. Ramadama Anam ratus
  • Buku catatan pembayaran yang dilakukan oleh orang tua murid.
  • Buku rekening tabungan Bank Kalsel atas nama MK
  • 1 Lembar daftar siswa jalur off Line.
  • uang tunai sejumlah Rp. 85.400.000,-.

Terhadap keduanya kini tengah dilakukan pemeriksaan yang dalam waktu dekat akan diadakan gelar perkara untuk menentukan statusnya.