Tersangka terakhir inisial MIL dalam kasus korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman (e-KTP) dilingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diserahkan ke Kejari.

Selain tersangka, kelengkapan berupa barang bukti juga dibawa tim penyidik Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Guna mengatasi dan berantas tindak pidana korupsi, penyidik Polres SBB kembali serahkan tersangka terakhir dalam kasus alat perekaman e-KTP di Kejari,” pungkas Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan, Kamis (2/2/2023).

Ia mengungkap, MIL berperan selaku pihak ketiga yang menangani proyek menggunakan perusahaan CV. Digo Gemilang.

Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari SBB Nomor: Nomor: B-4.a/Fd.2/01/2023, tanggal 03 Januari 2023. Kemudian dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/131/I/Res.3.3/2023, tanggal 01 Februari 2023.

“Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/179/IX/2022/MALUKU/RES SBB, tanggal 26 September 2022,” kata Irwan.

Untuk diketahui, kasus itu menjerat tiga orang tersangka. Yaitu DA (60), mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB, CMS (49), Owner CV Digo Gemilang, dan RM (53) ASN Dinas Dukcapil SBB.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018, ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.602.000.000.

Para tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

 

sumber: tribunnews.com