Kepolisian menahan empat orang yang mengaku sebagai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka memeras saksi kasus korupsi dengan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola, Endria Putra.

Empat penyidik KPK gadungan itu adalah HRS (44), A alias D (46), ER alias ERU (47) dan DD (51). Mereka ditangkap pada Selasa (6/2) di salah satu hotel di Jakarta Barat.

“Mereka mengaku sebagai penyidik KPK dan supaya korban percaya mereka pun menyertakan sprindik (surat perintah penyidikan) palsu,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Senin (19/2).

Ia mengatakan HRS mengaku sebagai penyidik KPK bernama Imam Turmudi. Dia bertugas untuk memeras korban sebanyak Rp2 miliar. Namun, dia baru menerima Rp2 juta.

Sementara D mengaku sebagai penyidik bernama Irawan dan telah menerima uang sebesar Rp5 juta. ERU dan DD berperan sebagai penghubung komplotan itu dengan korban.

Keempat pelaku tersebut, kata Ade, memeras Rp2 miliar dengan menjanjikan penghentian penyidikan kasus korupsi terhadap Zumi Zola.

Awalnya Endira dihubungi oleh D untuk bertemu di sebuah hotel dengan tujuan membicarakan kasus korupsi tersebut. Pertemuan yang dilakukan pada Minggu (4/2) itu pun akhirnya berlangsung dan Endira bertemu dengan HRS, A, dan ERU di kamar hotel yang dijanjikan.

Dalam pertemuan itu, HRS menunjukan surat sprindik palsu yang telah dibuatnya di Pramuka, Jakarta Pusat. Ade menjelaskan ERU meminta uang sebesar Rp150 juta yang ditujukan sebagai uang operasional.

Namun Endira hanya membayar Rp10 juta. Dia tidak bisa langsung mentransfer sejumlah uang yang diminta secara sekaligus.

“Korban ditunjukan sprindik palsu oleh HRS. Namun di situ korban curiga telah mengalami penipuan dan melapor kepada kami,” tuturnya.

Pertemuan kembali dilakukan pada Selasa (6/2). Tak berlangsung lama, pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan menangkap keempat tersangka itu. Dari kamar hotel itu polisi menyita enam lembar sprindik palsu, tujuh telepon genggam, tiga jam tangan, dua kartu ATM dan uang Rp5,9 juta.

Zumi Zola telah ditetapkan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Dia diduga menerima hadiah sejumlah Rp6 miliar, pada Rabu 24 Januari 2018.

Uang sebesar Rp6 miliar itu kemudian digunakan sebagai ‘uang ketok palu’ untuk anggota DPRD Jambi. Uang diberikan agar anggota DPRD Jambi mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Endria diketahui merupakan salah satu saksi kasus korupsi yang menjerat Gubernur Jambi, Zumi Zola. Dia disebut sebagai mantan anggota tim sukses (timses) Zumi Zola sekaligus Ketua Umum Barisan Pemuda Pemenangan Zumi Zola (BPP ZZ) saat pilkada Jambi 2015.

Penyidik Polisi Palsu

Selain menangkap penyidik gadungan dari KPK, kepolisian juga menangkap dua pelaku pemerasan berinisial RS (27) dan SOL (46) di Apartemen Kalibata City, Jakarta. Pemerasan itu dilakukan dengan berpura-pura sebagai penyidik kepolisian.

Kedua pelaku melakukan penipuan terhadap manajer perusahaan perkebunan sawit PT SGE. Dalam kasus itu, pelaku berpura-pura sebagai Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Wahyu Triyono dan menanyakan soal masalah ganti rugi lahan.

Kedua pelaku mempelajari persoalan perusahaan sawit dan nomor telepon korban melalui internet.

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378, 368 atau 263 KUHP.

Sumber: cnnindonesia.com