Bulukumba – Jajaran wakil rakyat di DPRD Bulukumba diisi wajah baru setelah Muhammad Sabir dilantik melalui Pergantian Antar-Waktu (PAW). Namun belakangan diketahui Sabir berstatus tersangka korupsi.
Sabir dilantik pada Selasa, 16 Februari 2021 menggantikan Andi Murniyati Makking yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri di Pilkada Bulukumba 2020. Selepasnya pihak kejaksaan setempat menyatakan bila Sabir tengah berurusan dengan hukum.
Berdasarkan informasi dari kejaksaan, Sabir merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nelayan 30 GT pada Dinas Perikanan dan Kelautan. Selain Sabir, dalam perkara itu ada seorang tersangka lagi yaitu Arifuddin yang tengah diburu karena masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Meski kini telah menjabat sebagai anggota dewan, Sabir tetap wajib mengikuti proses hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Hartam Ediyanto, memastikan kasus yang menjerat Sabir segera berujung ke pengadilan.
“Jadi Muhammad Sabir ini tersangka kasus korupsi kapal tahun 2016 dan peristiwanya sendiri di tahun 2012,” kata Ediyanto kepada wartawan, Kamis (18/1/2021).
Ediyanto mengesampingkan perihal Sabir yang kini sebagai anggota DPRD Bulukumba. Baginya, proses hukum terhadap Ediyanto tetap berjalan demi kepastian hukum.
“Biar ada kepastian hukum proses kita tetap lanjutkan. pokoknya kita tidak terkait proses politik biar ada kepastian hukum, proses hukum tetap berjalan,” tegas dia.
“Prinsipnya , segera akan kita limpahkan perkaranya, yang jelas ini kan persiapan pelimpahan ke persidangan kita sedang menyusun surat dakwaan untuk persiapan,” imbuh Ediyanto.
Lantas apa kata Partai Demokrat di mana Sabir bernaung?
Ketua Bapilu DPW Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) Selle KS Dalle mengaku akan mengevaluasi penetapan Sabir sebagai PAW. Sebab, menurutnya, hal ini menjadi beban partai.
“Kalau dia sudah dilantik jadi anggota DPRD maka bisa ranahnya partai untuk mengevaluasi karena dianggap bisa jadi beban partai dan merusak citra partai ke depan. Karena ada kasus seperti ini bisa jadi partai menggunakan aturan partai organisasi,” kata Selle.
Sabir disebutnya dilantik sebagai PAW lantaran dalam data di KPU Bulukumba meraih suara terbanyak kedua, sehingga memiliki hak untuk masuk dalam PAW menggantikan pendahulunya. Meski begitu, kasus yang dihadapi oleh Sabir ini akan terus dipantau oleh Demokrat.
“Pasti kita tahu pelantikannya.Tetapi tidak boleh partai menghalangi proses itu karena datanya di KPU dan dia peraih suara terbanyak,” kata dia.
“Artinya proses yang ada dalam rangka kita menghargai apa yang menjadi hak rakyat, menjadi mandat rakyat,” imbuhnya.
Selle menyebut bisa saja kasus ini bisa menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Dalam beberapa kasus sebelumnya, seorang kader yang tersandung kasus hukum akan diminta fokus menghadapi proses hukumnya.
“Pasti kita kasih surat peringatan, kita tanya bisa tanya bisa tidak saat vonis kau tidak terlibat, diminta kasih penjelasan ke partai. Atau kita tanya sejauh mana keyakinan dia bahwa vonis hakim kau bisa bebas,” terangnya.
Penilaian partai dari hasil evaluasi ke depan terkait kasus hukum yang menyeret Sabir akan dijadikan dasar untuk memutuskan sikap partai. Selle menyebut bisa saja partai mengambil tindakan tegas atas masalah ini.
“Kalau misalnya dia tidak tidak bisa meyakinkan dan bakal divonis bersalah bisa jadi partai mengambil tindakan lain, paling keras kita bisa PAW,” tegasnya.
sumber: detik.com