Penanganan kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di Lombok Utara (KLU) mengalami kemajuan. Penyidik Polres Lotara segera menetapkan tersangka. “Tinggal kami lakukan gelar perkara,” kata Kapolres Lotara AKBP I Wayan Sudarmanta, Kamis (13/4).

Penyidik telah mengantongi kerugian negara, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. “Nilai kerugian negaranya total loss,” kata dia.

Total loss muncul karena hasil pekerjaannya yang bermasalah. Mulai dari penyaluran yang tidak sesuai dan diduga ada yang fiktif. “Nanti itu ahli (auditor) yang akan menjelaskan mengenai hasil perhitungan kerugian negaranya,” ujarnya.

Dengan disimpulkannya kerugian negara, artinya unsur tindak pidana korupsinya sudah terpenuhi. “PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan kerugian negara sudah ditemukan,” ujarnya.

Pada kasus tersebut penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  “Tunggu segera kami akan lakukan gelar perkara,” jelasnya.

Kasus tersebut ditangani sejak tahun 2017. Hal itu menjadi tunggakan perkara di Polres Lotara. “Emang cukup lama kasus ini. Kami harus hati-hati menangani kasus korupsi,” kata dia.

Polisi melakukan pengusutan karena ada keluhan dari kelompok masyarakat. Proyek yang diduga mangkrak ini berada di tiga titik berbeda. Lokasinya di Kecamatan Pemenang dan Tanjung. Proyek itu dikerjakan menggunakan APBD 2016.

 

sumber: jawapos.com