Jakarta – Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19 di Sumatera Utara mengembang. Jika semula hanya enam kasus kini bertambah menjadi 16 kasus.

“Data sementara ada 16 kasus yang sedang ditangani oleh Polres jajaran di Polda Sumut,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Rabu (1/7/2020)

Detailnya Polrestabes Medan dan Polres Langkat masing-masing menangani tiga kasus. Sedangkan Polres Simalungun dan Polresta Deli Serdang masing-masing menyelidiki dua kasus.

Lalu Polres Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Dairi, Tobasa, Samosir, dan Madina menangani satu kasus.

“Pemotongan dana bansos sengaja dilakukan oleh perangkat desa setempat dengan maksud asas keadilan bagi yang tidak menerima bansos, di mana hal tersebut sudah diketahui dan disetujui sebelumnya oleh penerima bansos,” kata Awi.

Ada juga modus pemotongan dana bansos dengan dalih sebagai “uang lelah” bagi oknum ketua RT dan perangkat desa hingga modus pengurangan timbangan paket sembako.

Meski begitu hingga kini belum ada yang jadi tesangka. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan adanya pemotongan dana bansos itu.

 

sumber: beritasatu.com