Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah staf dan anggota DPRD Batam masa jabatan 2014-2019 terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas anggota legislatif tersebut pada tahun 2016.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan pemeriksaan ini terkait adanya laporan dari salah satu agen perjalanan yang mengaku belum menerima pembayaran dari perjalanan dinas tersebut sejak tahun 2016.

“Jadi itu ada oknum anggota DPRD yang tidak membayarkan uang dari perjalanan tersebut, di sana dugaan korupsinya,” ujar Budi saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Dia menyebutkan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan seluruh mantan anggota DPRD Batam tahun 2016. Total, ada puluhan orang yang diperiksa.

“Yang diperiksa banyak. Seluruh mantan (anggota dewan periode 2014/2019). Dari pemeriksaan juga diketahui ada enam orang yang sudah meninggal,” kata dia.

Sedangkan untuk kerugian negara, dia mengaku masih menunggu penghitungan dari BPK RI.

“Masih menunggu, BPK masih menghitung berapa kerugian negara dalam kasus ini,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai yang menjabat pada masa itu ditemui usai pemeriksaan membantah bahwa tuduhan yang tengah didalami pihak Kepolisian ini tidak benar adanya.

“Perjalanan tersebut sudah sesuai aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) DPRD Batam. Kunjungan fiktif itu tidak benar. Perlu kami klarifikasi atas pemberitaan yang sudah beredar bahwa, kami benar-benar berangkat,” kata dia.

Lik Khai melanjutkan terkait permasalahan ini seharusnya dapat dijelaskan oleh mantan Sekretaris DPRD Batam Marzuki yang menjabat pada saat itu.

“Inti dari masalah ini mereka yang tidak membayarkan uang tiket ke pihak travel. Akhirnya semua anggota dewan dan staf yang menjabat saat itu kena getahnya,” kata dia.

Tidak hanya itu, Lik Khai juga mempertanyakan mengenai laporan yang dibuat oleh pihak travel, di saat peristiwa ini sudah terjadi kurun waktu 6-7 tahun silam.

Disinggung terkait langkah hukum akan diambil para anggota DPRD Batam pada masa jabatan 2014 – 2019. Lik Khai menyatakan akan membahas dengan unsur pimpinan DPRD Batam.

“Kami akan bahas dulu dengan ketua, karena ketua juga ikut terperiksa. Kalau diperlukan langkah hukum, pastinya akan ada pertimbangan ke sana,” katanya.

 

sumber: antaranews.com