Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat bakal menetapkan tersangka baru atas perkara dugaan rasuah (korupsi) program pengelolaan produksi kedelai tahun 2016 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Mahliadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi ulang dengan kejaksaan dalam perampungan berkas perkara tersebut. “Akan segera ditetapkan tersangka baru, dan sudah berkoordinasi dengan jaksa dalam pemberkasan perkara,” kata Mahliadi, Kamis, 21 Maret 2024. Pastinya belum dibeberkan siapa yang bakal jadi tersangka barunya dalam perkara yang sudah lama diusut oleh aparat penegak hukum tersebut.

Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan satu orang tersangka, berinisial TA yang dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3, nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Namun, untuk calon tersangka baru belum ada ketetapan sangkaan pasal atas perbuatannya.

Dalam kasus ini, ada 68 orang saksi yang sudah diperiksa aparat penegak hukum sepanjang kasus ini bergulir di meja Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Barat, 43 orang berasal dari kelompok tani (ketua kelompoknya), dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh sebanyak 2 orang, dan dinas serupa di daerah sebanyak 4 orang.

Dari pihak rekanan UD Tani 1 orang juga diperiksa, lalu dari Balai Penyuluh Pertanian atau BP3K daerah 8 orang, Matri Tani sebanyak 8 orang serta saksi ahli yang sudah diperiksa sebanyak 2 orang dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan Ahli Pidana.

Barang bukti yang disita petugas meliputi 114 dokumen, diantaranya Buku Rekening kelompok Tani sebanyak 43 lembar, DIPA Dinas Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh, Slip setoran pengiriman uang, Tanda terima uang dari Kabid ke toko pembelian, Kwitansi pembayaran, print out rekening koran UD Bina Tani, fotocopy laporan hasil pengujian sertifikat benih, dokumen rekap lahan serta buku tabungan milik tersangka.

 

sumber: ajnn.net