Banda Aceh – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengusut dugaan korupsi beasiswa mahasiswa tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan oknum DPR Aceh.

“Kasus dugaan korupsi ini sedang ditangani dan akan diusut secara tuntas dengan mengungkap siapa saja yang terlibar,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebut pada 2017 dialokasikan anggaran Rp22,3 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh, kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Terhadap anggaran beasiswa tersebut, kata Kombes Pol Ery Apriyono, Pemerintah Aceh melalui BPSDM menyalurkannya kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta menyebutkan hingga kini penyidik sudah memintai keterangan 200 mahasiswa dari 800 penerima beasiswa.

“Kendati begitu, penyidik terus bekerja memintai keterangan mahasiswa penerima beasiswa. Dari 800 penerima beasiswa, minimal 60 persen bisa menjadi saksi,” kata Kombes Pol Margiyanta.

Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi penyaluran beasiswa bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.

Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.

 

sumber: antaranews.com