Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyatakan penanganan dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Kabupaten Aceh Tenggara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pengusutan kasusnya sudah masuk penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya. Calon tersangkanya lebih dari satu orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Selasa.

Kombes Pol Margiyanta menyebutkan terus bekerja mencari alat bukti serta keterangan saksi-saksi. Termasuk menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Tim penyidik bersama BPKP juga sudah ke Medan, Sumatera Utara, menelusuri proses pengadaan bebek petelur tersebut,” kata Kombes Pol Margiyanta.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan setelah ditemukan kerugian negara, maka penanganan perkara akan ditingkatkan ke penyidikan serta menetapkan para tersangkanya.

“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mulai persiapan pengadaan dan pengadaan tidak sesuai spesifikasi. Penyidik juga masih memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara,” kata Kombes Pol Margiyanta.

Sebelumnya, Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengusut dugaan korupsi pengadaan bebek petelur dengan nilai mencapai Rp12,9 miliar di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 2018 dan 2019 mengalokasikan dana dengan jumlah mencapai Rp12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok.

 

sumber: aceh.antaranews.com