Jakarta – Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing divonis 16 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan “Reagen and Consumable” Penanganan Virus Flu Burung 2007.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Freddy Lumban Tobing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Freddy divonis 2 tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Freddy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,186 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkemuatan hukum tetap, aka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 bulan,” tambah hakim Made.
Terdakwa sejumlah hal yang dinilai hakim merupakan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Freddy.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pembangunan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, memboroskan keuangan negara. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, sudah lanjut usia dan belum pernah dihukum,” ungkap Made.
Perbuatan Freddy dilakukan bersama-sama dengan Ratna Dewi Umar selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Tatat Rahmita Utami selaku Direktur Trading PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD).
Tujuannya agar PT KFTD yang sebelumnya telah sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa, dengan cara mempengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis barang, daftar barang dan jumlah barang berdasarkan data yang berasal dari PT CPC dengan Spesifikasi yang mengarah pada produk perusahaan tertentu sesuai keinginan PT CPC.
Tindakan Freddy bersama pelaku lain tersebut pun memperkaya Freddy selaku Direktur Utama PT CPC sejumlah Rp10,861 miliar dan memperkaya korporasi yaitu PT KFTD sejumlah Rp1,469 miliar yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp12,331 miliar.
Awal kasus tersebut adalah Departemen Kesehatan diketahui akan mengadakan kegiatan pengadaan Reagen dan Konsumable yang pembiayaannya berasal dari DIPA APBN-P Tahun 2007 pada Januari 2007.
Mengetahui rencana tersebut, Freddy menemui Direktur PT Elo Karsa Utama (EKU) Suwandi Surjo Rahardjo. Freddy meminta agar PT CPC dapa ditunjuk PT EKU sebagai sub-distributor khusus Reagan dan Konsumable lalu tercapailah kesepakatan sesuai dengan permintaan Freddy.
Freddy juga menemui Direktur Trading PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) Tatat Rahmita Utami. Kesepakatannya PT CPC akan memberikan dukungan kepada PT KFTD dalam pengadaan Reagen dan Konsumable dengan harga penawaran Rp27,773 miliar dengan diskon 4 persen sebagai “management fee” dari PT CPC kepada PT KFTD.
Freddy selanjutnya menemui Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Depkes Ratna Dewi Umar dan menyampaikan keinginannya untuk mengikuti pengadaan di Depkes. Atas permintaan itu, Ratna Dewi menyampaikan pengadaan Reagen dan Konsumable belum ada, dan jika ada dipersilakan untuk mengikuti.
Saat Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar pada September 2007 mendapat tambahan alokasi APBN-Perubahan 2007 sebesar Rp30 miliar untuk pengadaan Reagen dan Konsumable. Ratna Dewi lalu mengajukan terms of reference ke Departemen Keuangan berdasarkan data yang didapat dari Freddy sehingga spesifikasi mengarah ke produk PT CPC.
Pada Oktober 2007, Ratna Dewi lalu meminta arahan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk pengadaan tersebut dan Siti Fadilah memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan penunjukkan langsung yang akan dikerjakan PT KFTD.
Atas perintah tersebut, Ratna Dewi memerintahkan panitia pengadaan bersiap melaksanakan proses pengadaan dengan metode Penunjukkan Langsung dengan alasan situasi masih dalam Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung dan menunjuk sebagai pelaksana pekerjaan adalah PT KFTD.
Dalam rangka melaksanakan pengadaan Reagen dan Konsumable, selanjutnya panitia pengadaan memperoleh informasi harga Reagen dan Konsumable dari PT CPC untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp29,81 miliar termasuk data jumlah, komposisi, spesifikasi dan distribusi Reagen dan Konsumable sebagai Dokumen Spesifikasi Teknis dan Daftar Distribusi barang dalam pengadaan Reagen dan Konsumable.
Masih pada bulan November 2007, panitia pengadaan melakukan negosiasi atas harga penawaran PT KFTD yang diwakili oleh Freddy.
Setelah dilakukan negosiasi harga, akhirnya Freddy memberikan harga potongan, yakni dari semula Rp29,685 miliar diturunkan menjadi RP29,39 miliar. Terhadap negosiasi tersebut, panitia pengadaan melaporkannya kepada Ratna Dewi Umar.
Pada 28 November 2007, dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp29,39 miliar. Setelah dilaksanakan penandatanganan kontrak, Ratna Dewi Umar memerintahkan panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen pengadaan yang disesuaikan dengan tanggal surat rekomendasi penunjukan langsung dari Menkes RI Siti Fadilah Supari.
Freddy dan Dirut PT KFTD Suharno lalu menandatangani kontrak dengan nilai Rp27,773 miliar padahal ketentuan sub kontrak tidak dituangkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli (kontrak) Pengadaan Reagen dan Konsumabel.
Pada 19 Desember 2008, dilakukan pembayaran kepada PT KFTD sejumlah Rp26,317 miliar. Lalu PT KFD membayar ke PT CPC. Setelah PT CPC mendapat pembayaran, PT CPC membayar harga Reagen dan Konsumable kepada PT EKU sejumlah Rp14,386 miliar. Atas pembayaran tersebut, PT KFTD mendapat “management fee” sejumlah Rp1,469 miliar.
Atas putusan itu, Freddy langsung menyatakan menerima vonis sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
sumber: antaranews.com