Ilustrasi Penetapan Tersangka “BM” Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta

JAKARTA, Kamis (24/6/2021). Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan inisial BM, mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) cabang Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit proyek.

Berdasarkan LP Nomor: LP/0093/II/2021/Tipidkor tanggal 11 Februari 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Kredit Proyek di Bank Jatang Cabang Jakarta Tahun 2017-2019, yang dilakukan oleh tersangka BM sebagai mantan pimpinan cabang Bank Jateng cabang Jakarta adalah BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit proyek yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada 3 debitur yakni PT GI, PT MDSI dan PT SI.

Tindakan BM tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229 miliar. Nominal kerugian tersebut masih memungkinkan untuk bertambah. Oleh karenanya dilakukan tindakan freezing terhadap beberapa aset tersangka dalam rangka asset recovery.

Saat ini, tersangka BM juga sedang diselidiki lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi atas dugaan terkait keterlibatannya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah yang terkait dengan

dugaan tersebut. Penyidikan tindak pidana korupsi oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bukan hanya semata pengungkapan kasus, namun juga dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut.