Mojokerto – Kejari Kabupaten Mojokerto menahan salah seorang pejabat Bulog Sub Divre Surabaya Selatan, Sigit Hendro Purnomo. Sigit mengorupsi hasil penjualan beberapa jenis komoditas komersial Bulog senilai Rp 1,636 miliar.

Sigit turun dari lantai dua kantor Kejari Kabupaten Mojokerto dikawal sejumlah penyidik kejaksaan pukul 13.00 WIB. Dia sudah memakai rompi tahanan warna oranye. Sigit digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, Sigit melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Surabaya Selatan tahun 2017.

Selama menjabat, Sigit melakukan penjualan beberapa jenis komoditas komersial milik Perum Bulog. Namun, uang hasil penjualan tidak dia setorkan ke rekening perusahaan.

Meliputi penjualan komoditas komersial melalui Rumah Pangan Kita (RPK) Rp 618,7 juta, penjualan pasar umum atau operasi pasar Rp 91,14 juta, penjualan jagung Rp 800 juta, serta selisih kurang stok gula 10.118 kilogram senilai Rp 126,5 juta.

“Modusnya, dia (Sigit) menjual secara fiktif, mengeluarkan faktur penjualan secara terus menerus. Menjual jagung, beras dan gula kepada perorangan, ada juga perusahaan. Merugikan keuangan negara Rp 1,636 miliar,” kata Rudy kepada wartawan di lobi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (12/6/2019).

Kasus korupsi yang dilakukan Sigit, lanjut Rudy, ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim. Tersangka sempat buron selama sekitar setahun. Penyidik baru meringkusnya di Bandung sekitar April 2019.

Hari ini berkas penyidikan yang telah lengkap, seluruh alat bukti serta tersangka Sigit dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Sigit akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Mojokerto untuk menanti masa persidangan.

“Karena wilayah hukum masuk Kabupaten Mojokerto, penyidik melimpahkan ke kami untuk kami sidangkan. Kami tahan 20 hari untuk merampungkan dakwaan, kemudian ekspose, lalu kami laporkan ke Kejati dan kami sidangkan,” terangnya.

Sigit dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rudy mensinyalir, tersangka tak sendirian menjalankan aksinya.

“Sementara masih sendiri, tapi saya meyakini paling tidak dia bersama-sama,” tegasnya.

Selain tersandung tindak pidana korupsi, tambah Rudy, Sigit juga dilaporkan ke Polda Jatim dan Polres Mojokerto terkait kasus penipuan dan penggelapan. Menurut dia, korbannya perusahaan dan perorangan.

“Ada dua kasus di Polda Jatim dan satu kasus di Polres Mojokerto. Yang di Polda dan Polres kasus penipuan, pidana umum, bukan tipikor,” tandasnya.

sumber : detik.com