Surabaya – Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Edi Hari Respati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah. Edi disebut korupsi dana hibah sebesar Rp 3,8 Miliar.

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan Edi melakukan aksinya saat menjabat Ketua PSSI Kota Pasuruan pada tahun 2013 hingga 2015.

“Subdit III Tipidkor mengungkap kasus dana hibah di tahun 2013 sampai 2015 yang diperuntukkan untuk PSSI Pasuruan Kota dari KONI Pasuruan Kota,” kata Arman saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (4/7/2019).

Sebelumnya, selama 2013 hingga 2015, PSSI Kota Pasuruan mengajukan permohonan dana hibah. Dana pun turun sebesar Rp 15 Miliar. Namun, kerugian yang disebut sebesar Rp 3,8 Miliar, diduga masuk ke kantong pribadi Edi.

“Ditemukan ada sekitar Rp 3,8 Miliar sementara dinilai untuk kerugian di tahun 2015 ini akan berkembang lagi sementara berproses di Subdit Tipikor dimana data yang ditemukan Rp 15 Miliar,” imbuhnya.

Arman mengatakan kasus ini masih memasuki babak awal. Pihaknya kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Dia menyebut ada banyak dokumen yang akan diperiksa.

“Banyak dokumen yang kami sita, kami akan kembangkan lagi. EH yang kami tahan alias ED kita tahan, dari pengakuan beliau, kita akan mengembangkan yang lainnya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa dokumen seperti proposal permohonan dana hibah dan LPJ penggunaan dana hibah pada 2013, 2014 hingga 2015, laptop yang digunakan untuk membuat proposal hingga LPJ, bukti pencairan dana hibah, hingga rekening koran milik KONI.

Tersangka pun terancam pidana seumur hidup lantaran melanggar UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Sementara untuk dendanya paling banyak Rp 1 Miliar.

 

sumber : detik.com