Pacitan – Mantan Kepala Desa Worawari, Kecamatan Kebonagung, Pacitan, Wasito (53) tengah menjalani proses hukum. Ia kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Yang dikorupsi adalah bantuan keuangan sosial kemasyarakatan terkait dengan pembangunan serambi masjid, BumDes, dan pembuatan tambak udang, talud, dan pembuatan jalan dan jembatan,” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (9/8/2021).

Diungkapkan oleh kapolres, kasus korupsi APBDes dilakukan tersangka sebanyak 6 kali. Terbagi dalam tiga tahun berbeda selama menjabat. Kasus pertama terjadi tahun 2016. Yaitu berupa bantuan keuangan (BK) dari pemkab sebesar Rp 20 juta.

“Program tidak dilaksanakan tapi laporannya sudah selesai,” papar Wiwit.

Tahun berikutnya, tindakan melawan hukum itu kembali diulangi. Kala itu sasarannya dana desa Rp 25 juta untuk penyertaan modal BUMDes. Demikian pula anggaran dana desa sebesar Rp 50 juta untuk pembuatan tambak udang. Pun dengan anggaran bantuan keuangan dari Pemkab Pacitan sebesar Rp 30 juta.

Jelang mengakhiri masa jabatan pada 2018, Wasito kembali berulah. Yang disasar adalah proyek rabat jalan dan pembangunan jembatan senilai Rp 55 juta. Sejauh ini polisi baru menetapkan satu tersangka, namun kata kapolres, pengembangan masih berlanjut.

“Total kerugian negara mencapai ratusan juta Rupiah,” papar perwira polisi kelahiran Jakarta tersebut.

Kapolres memperingatkan agar kasus serupa tidak terulang. Terlebih jika yang dikorupsi adalah dana yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Pihaknya bertekad memburu kasus korupsi di wilayah hukum Pacitan.

“Jangan ada yang main-main dengan dana dari pemerintah, apalagi dana yang dialokasikan untuk penanganan pandemi,” pungkasnya mewanti-wanti.

 

sumber: news.detik.com