Jakarta – KPK menahan mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Jayapura.

“MK (Mikael Kambuaya) mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 1 Juli 2019,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

Mikael keluar dari gedung KPK Jl Kuningan Persada, sekitar pukul 17.30 WIB. Dia keluar dengan memakai baju tahanan dan tangan diborgol.

Febri menjelaskan, KPK dalam kasus ini sudah menerima laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 40,9 miliar.

“Minggu lalu, KPK juga telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK-RI untuk perkara ini. Diduga negara dirugikan Rp 40,9 miliar,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Mikael ditetapkan sebagai tersangka bersama David Manibui yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (PT BEP). Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2017.

Proyek jalan yang diduga dikorupsi itu adalah proyek jalan Kemiri-Depapre, yang nilai total proyeknya pernah disebut KPK sekitar Rp 89,5 miliar.

 

sumber : detik.com