Jakarta – Penyidik KPK memanggil istri mantan Ketua DPR Setya Novanto Deisti Astriani terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Deisti dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos),” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga sudah memeriksa kedua anak Novanto yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Kini giliran Deisti yang dimintai keterangan oleh KPK.

Adapun Tannos merupakan satu dari empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Tiga tersangka lainnya ialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

KPK menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto,, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

 

sumber: detik.com