Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin kembali memanggil dua anggota DPRD sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dua anggota DPRD yang dipanggil itu, yakni anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDIP Waras Wasisto. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).
“Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Iwa, yaitu staf perizinan pada PT Lippo Cikarang Satriyadi.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Soleman dan Waras pada Selasa (20/8). Saat itu, KPK mengonfirmasi keduanya soal pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi dan aliran dana terkait dengan kasus suap tersebut.
Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.
Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat (30/8). Sementara tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
sumber: antaranews.com