Serang – Eks Kepala Dinas Kesehatan Banten Sigit Wardoyo divonis hakim 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti korupsi pengadaan genset RSUD Banten.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan (hukuman pidana) terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara,” kata hakim ketua Epiyanto membacakan amar putusan di PN Serang, Jl Serang-Pandeglang, Jumat (3/5/2019).

Selain itu, Sigit dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya.

Terdakwa M Adit Hirda Restian, staf di RSUD Banten, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.

Sementara itu, Endi Suhendi selaku Direktur CV Megah Tekhnik sebagai penyedia genset, divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Majelis juga menghukum Endi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 583 juta.

Dalam analisis yuridis, majelis hakim menyatakan terdakwa Sigit, Plt Dirut RSUD dan selaku PPK, tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis untuk harga genset. Sigit, menurut hakim, juga tidak membuat tim pendukung untuk membuat HPS.

Penyusunan HPS ini kemudian dilakukan terdakwa Endi Suhendi selaku penyedia yang tidak mempunyai kemampuan penyusunan HPS dan tidak berdasarkan penawaran. Hakim menyebut ada penggelembungan harga untuk mendapatkan untung.

sumber : detik.com