Jakarta – Sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea-Cukai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi importasi tekstil di lembaga tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020. Hari menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhitung sejak Senin (4/5).

“Sejak hari Senin, 4 Mei 2020, telah mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut,” kata Hari dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (6/5/2020).

Adapun pejabat yang diperiksa hari ini yakni Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai Winarko serta Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok Muhtadi.

Sementara itu, pejabat yang diperiksa pada Senin (4/5) adalah Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI M Amir, Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Kristi Agung Susanto, Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Agung Rahmadani, serta Kepala Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Muhtadi.

Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan pada Selasa (5/5). Ada satu orang yang diperiksa kala itu.

“Sedangkan pada Selasa, 5 Mei 2020, telah diperiksa Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta dalam jabatannya sebagai Direktur P2 pada Direktorat P2 Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,” katanya.

Hari mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari tersangka. Selain itu, untuk mengumpulkan bukti tindak pidana korupsi.

“Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” ucap Hari.

 

sumber: detik.com