Polres Kepulauan Aru meningkatkan kasus dugaan korupsi pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasie Humas Polres Kepulauan Aru, IPDA Andre Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi ini pada Rabu (13/3/2024).

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Andre, Jumat (15/3/2024).

Sebelumnya Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan, penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022, sesuai kontrak dikerjakan CV. AP selaku penyedia mulai pekerjaan pada 4 Juli 2022.

Dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 30 Desember 2022.

“Tapi kemudian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menambah waktu (pekerjaan), namum sampai dengan laporan pengaduan masyarakat di terima, pekerjaan belum juga terselesaikan. Sehingga, dimungkinkan terdapat penyimpangan perbuatan melawan hukum dalam dua pekerjaan tersebut,” kata Kapolres saat ditemui usai Apel Gelar Pasukan dalam rangka Ops Lilin Salawaku 2023 di Lapangan Mapolres Kepulauan Aru, Kamis (21/12/2023).

Lanjut dijelaskannya, berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, terdapat pembayaran yang dilakukan, akan tetapi fisik pekerjaan di lapangan tidak ada.

Sehingga ahli fisik menghitung progres pekerjaan di lapangan 0persen, sedangkan anggaran yang dicairkan 50persen.

Kemudian berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela), terdapat pembayaran yang melebihi hasil pekerjaan di lapangan. Dimana, yang telah dibayarkan 79 persen, sedangkan hasil perhitungan fisik 52,53 persen.

“Perlu disampaikan bahwa proses penyelidikan oleh Polres Kepulauan Aru mendasari laporan pengaduan masyarakat, kemudian pekerjaan jembatan tersebut berdasarkan masa waktu yang diberikan berdasarkan kontrak telah selesai, sehingga Penyelidikan Polres Kepulauan Aru sudah sesuai prosedur yang diatur oleh undang-undang,” tandasnya.

 

sumber: ambon.tribunnews.com