Proses hukum terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran rutin tahun 2021 dan 2022 di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis terus berlanjut. Polres Bengkalis telah mengirim surat kepada Inspektorat Kabupaten Bengkalis untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran rutin sebesar Rp 4 miliar tersebut. Hingga saat ini, Polres masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, melalui Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Raudo Perdana, menjelaskan hal ini kepada media pada Senin (25/3/2024) di Kantor Kejari Bengkalis.

Audit tersebut dilakukan untuk mengetahui kerugian negara akibat penggunaan anggaran rutin sebesar Rp 4 miliar pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Kita sudah menyurati Inspektorat untuk melakukan audit. Saat ini sedang dalam proses audit,” ujar Raudo kepada media di Kejari pada Senin (25/3) siang.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Radius Akima, yang sebelumnya dikonfirmasi mengakui adanya permintaan audit dari Polres Bengkalis. Radius menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan audit terhadap anggaran rutin Satpol-PP tahun 2021 dan 2022.

“Masih dalam proses,” jawab Radius melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemotongan anggaran rutin sebesar Rp 4 miliar di Satpol-PP Kabupaten Bengkalis, beberapa orang saksi, termasuk pegawai biasa, Kabid, mantan Kabid, kasubag, dan Sekretaris yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP, Hengki Irawan, telah dimintai keterangan.

 

sumber: humas.polri.go.id