Jakarta – Polisi menetapkan Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Wilem Hengki sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana pembangunan jalan yang menggunakan dana desa.

“Iya benar (ditetapkan tersangka). Itu terkait pembangunan jalan di desa menggunakan dana desa,” kata Kapolres Lamandau AKBP Budi Purnomo , Jumat (3/9).

Dia menerangkan penetapan tersangka itu sudah dilakukan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pihak Inspektorat.

Menurutnya, terdapat selisih pekerjaan dengan bangunan fisik yang dihasilkan dalam proyek tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, masalah proyek itu baru terlihat pada 2019.

“Taksiran BPKP sekitar Rp260 juta kerugian keuangan negaranya,” ujar dia.

Dia menuturkan Wilem baru menjadi Kepala Desa pada 2019, di mana pada periode sebelumnya sejumlah pejabat desa dan kontraktor jalan sempat mendatanginya untuk menagih pembayaran jalan dimaksud. Pembangunan dilaksanakan pada 2017, dan kepala desa sebelumnya diduga tak dapat melunasi pembangunan proyek yang telah rampung itu.

“Tidak ada bukti dokumen hasil pekerjaan mereka [Kades sebelumnya] di tahun 2017. Hanya penyampaian mereka secara lisan,” ucap dia.

Polisi pun saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari tersangka lain yang mungkin terjerat dalam perkara ini. Pun, pendalaman terkait persetujuan proyek yang dibuat kades sebelumnya.

Budi Purnomo menjelaskan Wilem menjadi tersangka karena pekerjaan fisik bangunan jalan tersebut tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara.

“Yang jelas, fisik pekerjaan dengan biaya yang dikeluarkan negara terdapat selisih sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tambah dia.

Wilem dijerat Pasal 3 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

sumber: cnnindonesia.com