Medan – Prof. S dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Hal ini menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polda Sumatera Utara.

Kementerian Agama pun mengangkat Wakil Rektor (WR) I, Prof. Syafruddin menjadi Plt Rektor UINSU saat ini. Hal itu dibenarkan oleh Humas UINSU Yuni Salma, Selasa, 8 September 2020.

Pengangkatan Plt Rektor UINSU itu, berdasarkan Surat Perintah Menteri Agama Nomor : 020779/B.II/3/2020 ditandatangani oleh Menteri Agama, Fachrul Razi. “Ya benar, Plt Rektor UINSU terhitung mulai tanggal 2 September 2020,” ujar Yuni Salma.

Meski dinonaktifkan dari jabatan sebagai orang nomor satu di Kampus UINSU di Medan, Prof. S dalam waktu dekat ini diketahui juga akan berakhir masa jabatannya. Dia memangku jabatan rektor untuk periode 2016-2020 di kampus yang dikelola Kementerian Agama itu.

Kemudian, Prof. S kembali mengajukan diri sebagai calon rektor UINSU priode 2020-2024. Yuni pun mengatakan, proses pemilihan rektor UINSU sebetulnya sudah selesai dilakukan oleh Kementerian Agama.

“Seluruh proses seleksi sudah selesai dan tinggal menunggu penetapan (Rektor UINSU terpilih) serta pelantikan rektor definitif,” kata Yuni.

Sebelumnya, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera, Prof. S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tahun Anggaran 2018 di Kampus II di Kota Medan. Dugaan korupsi itu bernilai Rp44.973.352.460,93.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja  menjelaskan, selain Rektor UIN Sumut, pihaknya juga menetapkan tersangka lain. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen UIN Sumut, SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), JS.

“Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut di Medan yang dikerjakan oleh PT MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut,” ujar Tatan.

 

sumber: viva.co.id