PEKANBARU – Polres Kepulauan Meranti di Provinsi Riau menangkap dua orang pelaku tindak pidana korupsi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling mengatakan, kedua pelaku merupakan mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Baran Melintang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Kedua tersangka berinisial PK (35) mantan kepala desa, dan S (28) selaku bendahara desa. Keduanya melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana Desa Baran Melintang tahun 2018, dengan total anggaran Rp 1,5 miliar lebih,” ungkap Andi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Ia mengatakan, kejahatan kedua pelaku merugikan negara sebesar Rp 204.967.407.
Dana desa yang dikorupsi kedua pelaku digunakan untuk biaya hidup dan membeli tanah.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Kedua pelaku diketahui membuat nota pertanggung jawaban di dalam dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan dana Desa Baran Melintang tahun 2018 diselesaikan tahun 2019.
Penyusunan SPJ kegiatan dilakukan oleh bendahara desa, yakni S atas perintah kepala desa, PK.
Pembuatan cap penyedia dibuat sendiri oleh PK dan S, tanpa seizin dan sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Desa Baran Melintang tahun 2018.
“Adapun modus kedua pelaku adalah belanja fiktif, pemahalan harga dan tidak sesuai spesifikasi barang,” ungkap Andi.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Adapun, barang bukti yang disita berupa satu rangkap SPJ kegiatan bersumber dari dana desa, satu rangkap SPJ kegiatan bersumber dari dana bantuan keuangan Provinsi, satu rangkap proposal, serta 12 cap penyedia yang dibuat pelaku dalam pembuatan SPJ penggunaan anggaran.
Kata Andi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
“Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutup Andi.
sumber: kompas.com