MEDAN – Polisi menahan dua tersangka korupsi pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2015. Keduanya yakni mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pasar berinisial H (61) dan Wakil Direktur II CV Noprizal Azari inisial AB (54).

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Selamat K Harepa mengatakan, dugaan korupsi ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2018/SU/RES T.BALAI, tanggal 8 Mei 2018. Dari proses penyidikan, telah ditetapkan dua orang tersangka dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah.

“H merupakan pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan AB sebagai rekanan proyek pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Pemkot Tanjungbalai,” kata Harepa, Sabtu (18/1/2020).

Dia mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjungbalai terhitung mulai tanggal 16 Januari 2020.

Adapun jumlah kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi senilai Rp1.514.993.578. modusnya dengan cara melakukan mark up dari nilai pekerjaan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

“Terhadap mesin pengolahan sampah berikut kelengkapan yang diadakan dalam proyek itu tidak dijadikan barang bukti karena telah menjadi barang inventaris milik Pemkot Tanjungbalai,” kata Harepa.

 

sumber: inews.id