Jajaran Polres Pasaman Barat menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana prasarana stadion tahun anggaran 2016 ke penyidikan. Saat ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi.

“Saksi sudah puluhan yang kita periksa dan mintai keterangan. Perkara tersebut sudah tahap penyidikan,” kata Kanit Tipidkor Polres Pasaman Barat Ipda Muhammad Fariz, Kamis (16/3/2023).

Dia menambahkan, pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pentetapan sambil menunggu laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta.

Dari hasil penyidikan sementara, kata dia, diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta dari kegiatan pembangunan tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI segera keluar. Jika laporan hasil perhitungan keluar maka dapat dilanjutkan pada tahap penetapan tersangka,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pengidik juga telah melakukan pengecekan fisik langsung ke lapangan dan sudah melakukan audit fisik dengan Ahli Konstruksi terkait pekerjaan tersebut.

Sebagai informasi, pembangunan stadion olahraga itu dilakukan pada 2016 dengan pagu dana Rp7,2 miliar yang dikerjakan oleh PT RMJ. Pada pembangunan itu diduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi pada sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.

“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh pihak terutama masyarakat dalam pengusutan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” tutupnya.

 

sumber: inews.id