Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pohon ketapang dan UMKM.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani penyidik sudah berkoordinasi dengan tim audit BPKP, guna mengetahui secara pasti besaran serta nilai kerugian negara dari kedua kasus tersebut.
“Sampai sekarang kita masih menunggu karena auditnya belum keluar. Kalau sudah diserahkan kita akan segera umumkan,” kata Dicky Sondani, Minggu (04/02/2018).
Kendati demikian, dalam dua perkara ini Polda Sulsel telah menetapkan lima orang tersangka. Bahkan, penyidik sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Adapun kelima tersangka, untuk kasus pohon ketapang menetapkan Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) kota Makassar, Abdul Gani Sirman.
Kemudian, Budi Susilo (Kabid Pertanaman), Buyung Haris (Honorer) dan Abu Bakar Muhajji (pensiunan) masing-masing berstatus PNS lingkup Pemkot Makassar.
Sedangkan untuk kasus UMKM tersebut, menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Kadis UMKM, Abdul Gani Sirman, dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Enra Efni.
sumber: tribunnews.com