Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto sempat diperiksa penyidik Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ribuan bibit pohon ketapang dan UMKM Kota Makassar Tahun Anggaran 2016. Kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan juga lakukan penggeledahan di Kantor Balai Kota Makassar terkait kasus tersebut.

“Iya sudah selesai (penggeledahannya). Hasilnya beberapa dokumen disita,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Dicky Sondani saat dihubungi di Jakarta, Minggu 7 Januari 2018.

Dicky melanjutkan, tak hanya telah menggeledah juga memeriksa Danny Pomanto. Sejumlah saksi pun telah diperiksa penyidik. Namun, hingga kini status Danny masih sebagai saksi. Dicky melanjutkan, penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan 5.403 pohon ketapang pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar serta ‎pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan Lorong-lorong pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar Tahun 2016 yang melibatkan Wali Kota Makassar. Pihaknya, kata Dicky, pun telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut

“Kalau dugaan sih ada (korupsi), ‎tapi penetapan tersangka belum ada sampai hari ini,” jelas dia.

Diketahui, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto diperiksa karena merancang program pengadaan barang sanggar kerajinan Lorong-lorong Kota Makassar, menetapkan pagu anggaran dalam DIPA yaitu Rp 1.025.850.000 dan realisasi Rp 975.232.000.

‎Kemudian, saksi lain yakni Kadinas Koperaso Gani Sirman menetapkan HPS tidak mengacu Perpres dan memecah paket-paket yang seharusnya 1 paket dengan lelang umum, ada pemotongan sebesar 30 persen oleh BPKAD.

Saksi berikutnya, pejabat pada pengadaan Idrus menyatakan ‎tidak melakukan kegiatan dan tidak berperan sama sekali, maka diambil alih oleh PPATK. Lalu, Kasubbag Keuangan Angle mengatakan ada paket dipecah-pecah dan ada pemotongan 30 persen oleh BPAKD.

Selain itu, Yakub selaku PPHPD tidak ada pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan. Sementara, saksi lain masih diperiksa karena adanya pemotongan 30 persen oleh BPKAD. Sehingga, dilakukan penggeledahan di Dinas Koperasi dan BPKAD pada 3 Januari 2018.

Sejumlah uang ditemukan saat penggeledahan‎ di ruang BPKAD yakni mata uang asing dan rupiah sekitar Rp1 miliar dari hasil fee dan giat fiktif sebagian sudah untuk kepentingan pribadi Kepala Badan.

Kemudian dari hasil gelar perkara dengan BPKP, terindikasi korupsi karena adanya volume pengadaan barang, diduga mark up harga serta adanya perbuatan memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket untuk menghindari lelang sehingga dilakukan penunjukan langsung.

Sehingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp448.914.250. Sedangkan, pengadaan 5.403 pohon ketapang pagu anggaran Rp6.918.000.000 dan realisasi Rp5.027.263.000. Kemudian, harga per pohon Rp200.000 menjadi Rp250.000 hingga Rp360.000 per pohon.

sumber: news.metrotvnews.com