Bantaeng – Polisi menahan Muhammad Zubair terkait dengan dugaan korupsi dana desa. Zubair merupakan mantan kepala desa (kades) Pattallassang di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kerugian negara Rp 123.009.252 sesuai audit kerugian negara BPKP Perwakilan Makassar,” ujar Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).

Wawan mengatakan Zubair diduga kerap melakukan mark-up di sejumlah proyek desa pada tahun 2016. Mark-up tersebut terlihat pada jumlah anggaran pembangunan desa dengan jumlah Rp 573.917.000 tapi dari realisasi lapangan BPKP mengungkap bila nilai pekerjaan pembangunan desa hanya sebesar Rp 450.907.748.

“Sehingga terjadi selisih Rp 123.009.252 ,” ucap Wawan.

Polisi menyebutkan adanya data volume bahan bangunan yang tertera di bukti pembelian baik nota maupun kuitansi yang sebagian besar berbeda dengan realisasi di lapangan. Untuk menutupi perbuatannya, Zubair kemudian melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban.

“Kepala desa bersama dengan bendahara membuat surat pertanggungjawaban fiktif,” katanya.

Selain itu, lanjut Wawan, Zubair juga tidak menetapkan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD). Sementara tim pelaksana kegiatan (TPK) tidak dilibatkan di pelaksanaan kegiatan fisik alias dilaksanakan sendiri oleh kepala desa.

“Anggaran untuk kegiatan fisik dikelola langsung oleh kepala desa,” katanya.

Zubair resmi ditahan sejak 11 September 2020. Penahanan tersebut sesuai surat perintah penahanan Polres Bantaeng No.Pol: SP.Han/61/IX/2020/ Reskrim. Selain itu, tim jaksa peneliti Kejari Bantaeng juga sudah menetapkan berkas perkara milik tersangka sudah lengkap atau P21 sejak 24 Agustus 2020. Namun tersangka baru datang menyerahkan diri pada tanggal 11 September pasca-pemanggilan yang kedua kalinya.

“Untuk sementara tersangka akan ditahan di Mapolres Bantaeng selama 20 hari hingga 30 September 2020,” kata Wawan.

 

sumber: detik.com