Satreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil menangkap ES (49), buronan kasus korupsi dana desa yang melarikan diri ke Kalimantan Tengah.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, ES adalah mantan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara.

“Setelah sempat menjadi buronan, akhirnya Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi dan menangkap ES di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah,” ungkap Iptu Johanes, Rabu (10/5/2023).

ES ditetapkan sebagai DPO atau buronan sejak Januari 2023 lalu karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2019.

Tersangka sedang dibawa aparat kepolisian dari Kalimantan Tengah ke Lampung menggunakan pesawat terbang.

“Setelah berhasil ditangkap di Kota Waringin Timur Kalimantan Tengah, saat ini tersangka dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, sedang dalam perjalanan untuk dibawa ke Mapolres Lampung Timur,” tandas dia.

 

sumber: tribunnews.com