Blora – Bareskrim Mabes Polri kembali menempel stiker maupun spanduk bertuliskan ‘disita’ di rumah nasabah Bank Jateng cabang Blora. Salah satunya rumah dan indekos milik politikus PDIP Teguh Kristianto yang juga ditempeli stiker Bareskrim.

“Iya itu giat dari Bareskrim Polri. Sudah disini semenjak hari Senin (7/6) kemarin. Dijadwalkan besok sudah kembali ke Jakarta,” kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, Kamis (10/6/2021).

Wiraga mengatakan, kegiatan Bareskrim di Blora merupakan proses penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh mantan Kepala Bank Jateng cabang Blora berinisial RP. Wiraga mengaku tidak tahu soal teknis penyidikan terkait kasus tersebut.

“Di sini sifatnya hanya pinjam tempat untuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan Tipikor. Soal teknis tahapan penyidikan saya kurang paham, karena yang menangani langsung Bareskrim Polri,” terangnya.

Sementara itu, pantauan di lapangan rombongan polisi berseragam dan berpakaian serba hitam maupun batik mendatangi rumah di kawasan Ketangar, Jalan Ahmad Yani lorong 4, RT 07/RW 01 milik Teguh Kristianto. Setiba di lokasi, petugas hanya bertemu dengan anak perempuan dan menantu Teguh. Mereka meminta izin untuk menempeli stiker sita.

“Telah disita sebidang tanah dan bangunan seluas 425 Meter persegi sesuai SHM no 2520 oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jateng Cabang Blora pada tahun 2018-2019,” demikian bunyi spanduk tersebut.

Dalam kegiatan itu, petugas juga meminta Ketua RT setempat turut menyaksikan. Tak hanya rumah, indekos milik Teguh juga turut ditempeli spanduk.

“Saya tadi dihubungi oleh Bareskrim untuk menyaksikan pemasangan banner. Ada dua rumah yang ditempel banner, satu rumah tinggal dan yang satu rumah kos-kosan milik saudara Teguh,” kata Ketua RT setempat, Sapardi saat ditemui di lokasi.

“Yang saya ketahui, Mas Teguh itu pekerjaannya sebagai pemborong atau kontraktor. Selain itu dirinya juga sempat nyaleg dari PDIP,” sambung Sapardi.

Sapardi menyebut petugas juga sempat membacakan surat yang intinya rumah dan bangunan tersebut diagunkan kepada Bank Jateng cabang Blora senilai Rp 10 miliar.

“Tadi petugas bilang tidak hanya dua rumah disini (Ketangar) yang akan disita. Namun juga aset rumah dan bangunan di kawasan Bangkle, Karangtawang dan Perumda. Bangunan itu katanya dianggunkan ke Bank sebesar Rp 10 miliar,” terang Sapardi.

“Peruntukannya apa saya tidak tahu, dan yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaanya. Petugas juga bilang keperuntukan di sita karena berkaitan dengan kasus Tipikor,” sambungnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPC PDIP Blora HM Dasum juga tidak mengetahui keberadaan Teguh. Dasum menyebut Teguh Kristianto sebenarnya merupakan calon pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Dwi Astutiningsih yang maju dalam Pilkada Blora.

“Sebetulnya dia dapat jatah PAW dan duduk sebagai anggota dewan. Namun yang bersangkutan berhalangan karena ada pekerjaan di luar daerah sehingga tidak bisa menjadi anggota DPRD. Profesi dia yang saya ketahui adalah sebagai seorang kontraktor. Itu saja yang saya ketahui,” tuturnya.

Untuk diketahui, ada dua mantan kepala Bank Jateng cabang Blora yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda, masing-masing yakni TZ dan RP.

Untuk TZ dijerat tindak pidana Perbankan kasus ini ditangani oleh Polres Blora. Sedangkan RP dijerat tindak pidana korupsi (Tipikor) kasusnya ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya petugas juga telah melakukan kegiatan serupa di perumahan nasabah Bank Jateng. Beberapa perumahan yang ditempel stiker bertuliskan “disita” meliputi Perumahan di kawasan Pakis, Berani, Kamolan, Karangjati dan Blingi yang dikelola PT GMG.

 

sumber: detik.com