Kasus korupsi pengadaan mesin dan pabrik pupuk NPK Perusahaan Daerah (Perusda ) Kalbar yang ditangani Polresta Pontianak, menyeret 7 nama sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan mengatakan dari ketujuh tersangka tersebut, 4 di antaranya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Kasus korupsi ini sendiri telah bergulir sejak tahun 2022, kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 82 orang saksi dan 6 orang ahli.

Dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka, di mana dari 7 tersangka, terdapat 4 tersangka yang dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

“Untuk tiga tersangka lainnya, masih berstatus P19, saat ini berkas perkara ketiga tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik,” ungkap Trias, Kamis 14 Maret 2024. Menurut Kompol Antonius Trias, adapun posisi kasus korupsi yang disidik pihaknya tersebut yakni ada dua pertama terkait penyalahgunaan pengadaan mesin pupuk menggunakan APBD senilai Rp2,4miliar dan pembangunan pabrik pupuk menggunakan APBD senilai Rp7,3 miliar.

“Untuk kerugian negara secara total, yakni Rp2,6 miliar,” jelasnya.

Trias menambahkan, adapun 7 tersangka yang telah ditetapkan pihaknya tersebut yakni AP selaku Direktur Perusda Kalbar, SBR Direktur PT. Yuda Ayudia, HA Direktur Trijaya Bangun Usaha, tiga orang pihak eksternal yakni, ZA, IL dan MAP serta ZU selaku pihak terkait selaku direktur keuangan yang berperan penting dalam kasus ini. “Berkas perkara empat tersangka yang dinyatakan sudah lengkap oleh pihak kejaksaan itu yakni, berkas perkara AP, SBR, HA dan ZA,” tuturnya.

Disinggung terkait waktu tahap dua dilakukan, Trias menegaskan hal tersebut dilakukan setelah berkas tiga tersangka lainnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. “Jadi nanti tahap duanya sekaligus 7 tersangka, karena empat tersangka yang sudah lengkap berkasnya saling berkaitan dengan tiga tersangka lainnya,” ucap Trias.

 

sumber: viva.co.id