MEMPAWAH – Kepolisian Resort (Polres) Mempawah berhasil mengungkap dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) untuk 45 warga lanjut usia (lansia) di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Dana bansos ini, dikhususkan untuk lansia yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Waka Polres Mempawah Kompol Jovan Reagan Sumual menerangkan, hasil pemeriksaan sementara bahwa dana negara itu dikirim ke rekening Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS–LU) Bustanul Ulum pada Senin (27/4/2020).
Dana yang dikirim sebesar Rp 121.500.000, untuk dibagikan kepada 45 warga penerima bantuan. Jadi, masing-masing penerima akan menerima sebesar Rp 2,7 juta.
“Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Bustanul Ulum ini, punya peran sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari negara kepada warga penerima,” jelas Jovan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Setelah uang tersebut masuk dan dicairkan, sambung Jovan, pada Kamis (30/4/2020) kemarin pihak LKS-LU mulai menyalurkan kepada warga penerima. “Tetapi, jumlah bantuan yang diterima warga berbeda-beda,” jelasnya.
Jovan merincikan, ada 27 warga masing-masing menerima Rp 2 juta ada ada 14 warga yang menerima Rp 2,2 juta. Kemudian ada 4 warga yang tidak menerima sama sekali karena sudah meninggal dunia dan pindah rumah.
“Sisanya diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi oknum pihak lembaga tersebut,” ungkap Jovan.
Sampai saat ini, Jovan berujar, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun sejumlah barang bukti telah disita, yakni buku tabungan BNI atas nama Basri selaku pengurus lembaga beserta rekening korannya dan buku tabungan milik lembaga LKS-LU Bustanul Ulum beserta rekening koran.
“Kita juga mengamankan 41 lembar kwitansi beserta berita acara pembayaran langsung bantuan sosial program rehabilitasi sosial lanjut usia dalam masa tanggap darurat akibat wabah virus corona di Indonesia. Selain itu ada diamankan uang tunai Rp 8 juta,” tutup Jovan.
sumber: okezone.com