Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan dua kepala sekolah SD sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Kedua tersangka, yakni Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, Awaludin, dan Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rahayu Ningsih.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebut penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

“Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat,” ujar Hadi Wahyudi, Jumat (29/3/2024).

Hadi juga menegaskan bahwa kedua tersangka merupakan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat. “Keduanya adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat,” terangnya.

Diketahui, kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.

Hal itu pun membuat 200 orang Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut atas kasus tersebut beberapa waktu lalu.

Para tenaga pengajar itu berpendapat bahwasanya adanya dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi P3K di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 lalu.

 

sumber: medan.inews.id