Pekanbaru – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau akan menjemput paksa Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis, Muhammad, karena mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pipa. Penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan, namun tak digubris.

“Sudah dua kali dilayangkan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka. Namun dia (Muhammad) tidak pernah hadir,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (11/2/2020).

Sunarto menjelaskan, surat panggilan kedua dilayangkan pada Senin (10/2) kepada tersangka korupsi Muhammad. Surat panggilan pertama dan kedua yang telah dilayangkan tidak mendapat respons.

“Hari ini tim penyidik mencoba untuk menghubungi pihak pengacara tersangka. Sebab, sudah dua kali dipanggil tak pernah hadir tanpa ada keterangan apapun,” kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, sesuai dengan aturan hukum apa bila sudah dua kali dipanggil tidak hadir, maka akan penjemputan paksa terhadap tersangka. Upaya tersebut akan dilakukan bila tidak ada keterangan sama sekali.

“Iya itu (penjemputan paksa). Ini sesuai dengan aturan hukum. Sebab, sudah dua kali dipanggil tidak datang,” kata Sunarto.

Sebagaimana diketahui, Muhammad dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pipa PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau pada tahun 2013 lalu.Nilai kerugian dalam proyek ini sebesar Rp 3,4 miliar. Proyek ini dilaksanakan ketika tersangka masih menjabat di Dinas PUPR Riau.

 

sumber: detik.com