MAKASSAR, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Cepat dan Aman (KCA) di Kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi E Zulpan yang dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021) mengatakan, dalam kasus tersebut kerugian mencapai Rp 4,3 miliar.

Adapun modus operandinya dengan pemalsuan surat kendaraan untuk mencairkan dana.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian produk pegadaian KCA dengan jaminan kendaraan bermotor dengan kerugian negara sebesar Rp 4,3 miliar pada tahun 2019,” katanya.

Pada kasus ini, lanjut Zulpan, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan inisial SM, UA, H, MS dan YG.

SM diketahui menjabat sebagai pimpinan Pegadaian Cabang Parangtambung pada tahun 2019, kemudian UH menjabat sebagai penaksir.

“Tersangka SM merupakan pimpinan yang punya tugas dan tanggung jawab pemutus permohonan KCA. Dia tetap menyetujui permohonan 29 nasabah KCA yang diketahui jaminan kendaraan roda empat dengan dokumen BPKB yang dipalsukan,” jelasnya.

Zulpan mengungkapkan, jika tersangka SM dianggap mengetahui pemalsuan itu dan memberikan bantuan sehingga terjadi korupsi.

UA berperan sebagai penaksir dan melakukan penaksiran yang tidak sesuai dengan harga barang.

“H yang merupakan sales untuk mencari nasabah untuk bermohon kredit. Dari nasabah yang dipinjam KTP dan meyakinkan nasabah itu sudah dikenali dan menerima aliran dana KCA. Pihak swasta yang lain menyiapkan 29 jaminan kendaraan,” terangnya.

Zulpan menegaskan, tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

 

sumber: kompas.com