Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi dana desa (DD) Wewaria, Kecamatan Wewaria, Ende ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (8/5/2023).

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara Vitalis Nuri, selaku mantan Kepala Desa Wewaria yang terlibat korupsi dana desa (DD) ratusan juta dinyatakan lengkap atau P21. “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU pada 5 Mei 2023, kemudian hari kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Yance saat dihubungi, Senin.

Yance mengungkap, sebelum dilimpahkan, penyidik memeriksa 22 orang saksi, di antaranya perangkat desa, pihak Kecamatan Wewaria, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ende, ahli akuntan publik dan beberapa saksi lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam. Motifnya, beber Yance, setelah dana desa dicairkan oleh bendahara desa, tersangka mengambil alih dan memegang sendiri keuangan desa. Bahkan, dalam pelaksanaan pengelolaan DD tidak melibatkan pihak lain.

“Total kerugian negara mencapai Rp. 169.512.224,” kata Yance. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Subsider pasal 3 juntco pasal 18 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Untuk selanjutnya kasus ini siap disidangkan, dan itu menjadi kewenangan kejaksaan,” pungkasnya.

 

sumber: kompas.com