Sembilan Ruangan yang ada di Kantor Pusat Pertamina Jalan Medan Merdeka Timur IA, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017) siang digeledah. Penggeledahan yang dilakukan oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombel Pol Indarto kali ini terkait dugaan kasus korupsi pelepasan aset tanah yang ada di Simprug, Kebayoran Lama.
Pelepasan aset tanah Pertamina seluas 1.088 meter persegi dengan nilai Rp 9,7 miliar ini terjadi pada tahun 2011. Aset yang berada di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini dijual kepada seorang pengusaha purniwirawan TNI dengan Pangkat Mayjen, pada 12 Oktober 2011 dengan harga jugal Rp 1,16 miliar.
Padahal diketahui, NJOP dari tanah tersebut seharusnya bernilai Rp 9.65 miliar.
Tak hanya itu saja, baru berselang 2,5 bulan atau tepatnya pada tanggal 27 Desember 2011. Aset tanah kembali dijual dengan harga Rp 10,49 miliar kepada LSS.
“Perkiraan kerugian minimal lebih Rp 9 M. Tapi, angka pastinya kami masih menunggu penghitungan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Indarto.
Dalam penggeledahan ini, penyidik membawa sejumlah barang bukti, mulai dari 1 unit CPU dan beberapa buah dokumen.