Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang sinergitas koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi. Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Sementara, nota kerja sama ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada dan Direktur Supervisi KPK Yudhiawan. Kemudian, dihadiri para wakil ketua KPK, Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Syahar Diantono, Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, Asisten Kapolri bidang SDM Irjen. Pol. Dedi Prasetyo.
“Hal ini menjadi penting sebagai bentuk untuk terus meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terbangun karena KPK dan Polri telah ada nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang supervisi ini merupakan bagian dari nota kesepahaman yang sudah ada,” ungkap Jenderal Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/23).
Dibeberkan Kapolri, hal ini menjadi wujud atas komitmen Polri untuk terus memberantas korupsi.
“KPK dan Polri tentunya terus berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi, bagaimana membangun sistem, bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum yang harus dilakukan apa bila memang tindakan tersebut harus kita lakukan,” jelas Jenderal Sigit.
Hal serupa diungkapkan Ketua KPK bahwa tugas koordinasi dan supervisi telah tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Oleh karenanya sinergitas antar aparat penegak hukum dalam kaitan dengan pemberantasan korupsi sangat diperlukan.
“Penandatanganan ini dilakukan pada hari ini, sejauh ini kita masih melihat pelaksanaan di lapangan terkait dengan koordiansi dan supervisi ini dari segala temuan yang kita peroleh dilapangan ini kemudian coba kita kemas dalam 1 perjanjian kerja sama,” ungkap Ketua KPK.
sumber: tribratanews.polri.go.id