Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) dengan merek tertentu yang diduga tidak memenuhi syarat mutu standar nasional Indonesia (SNI) di wilayah Tangerang, Banten.

Kegiatan itu digelar pada Kamis (12/1/2023) dengan dihadiri Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan.

“Kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen agar mendapatkan produk yang terbaik dan sesuai dengan standar keamanan,” tulis Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Mabes Polri Novel Baswedan dalam keterangannya, Kamis.

Adapun Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah 419.537 batang besi baja dengan berat total 2.302 ton di PT Long Teng Iron and Steel Product, Tangerang.

Nilai ekonomis dari 2.302 ton baja tersebut sebesar Rp 32.228.000.000,00 atau Rp 32 miliar.

Menurut Novel, pemusnahan yang dilakukan terhadap baja itu adalah bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Long Teng Iron and Steel Product sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/ Atau Jasa.

Selain itu, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri juga turut membantu perbaikan tata kelola besi baja yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Kegiatan itu juga merupakan kolaborasi yang dilakukan oleh Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Disperindag Provinsi Banten.

Ia menekankan, besi baja merupakan salah satu komoditas terbesar yang banyak diperdagangkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pemerintah dalam proyek-proyek strategis nasional maupun pembangunan infrastruktur.

“Sudah seharusnya besi baja yang diperdagangkan tersebut memenuhi standar (SNI), agar tidak terjadi kerugian masyarakat dan negara akibat kerusakan infrastruktur atau umur pakai yang tidak sesuai dengan yang diharapkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan standar teknis merupakan kewajiban dari perusahaan-perusahaan produsen besi baja.

Kepatuhan terhadap undang-undang dapat mencegah terjadinya kerugian materiil maupun korban jiwa akibat pengujian besi baja tersebut.

“Selama ini memang kerap terjadi korupsi dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBN maupun APBD, diantaranya dengan modus menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo Harahap menyampaikan bahwa Kapolri sangat peduli concern pada upaya pemberantasan korupsi.

Yudi mengatakan Kapolri telah memerintahkan Satgassus Pencegahan Korupsi agar fokus dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

“Di tahun 2023 ini satgassus fokus pada kegiatan pencegahan korupsi dalam sektor ketahanan pangan, penerimaan negara, bantuan sosial, pendidikan serta program peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) melalui perbaikan pada sektor ekspor impor, pelayanan publik dan sektor bisnis,” ungkapnya.

 

sumber: kompas.com